(0265) 7581483

pemdestanjungbarang@gmail.com

Permohonan Online

Anda dapat mengajukan secara permohonan online

Produk Warga

Jelajahi produk lokal buatan dari para warga kami untuk Anda

Lapor/Aduan/Saran

Anda dapat melaporkan aduan dan memberi saran maupun kritik

SURAT EDARAN PEMBUKAAN PENDAFTARAN SERTIFIKAT TANAH MASAL

 

PEMERINTAH DAERAH KABUPATEN TASIKMALAYA
KECAMATAN CIKATOMAS
DESA TANJUNGBARANG
Alamat Kantor : Kp. Jaksi RT.005-RW.001 Desa Tanjungbarang Kec. Cikatomas Kab. Tasikmalaya
phone (0265) 7581483 email : pemdestanjungbarang@gmail.com Kode Pos 46193

 

Tanjungbarang, 27 Mei 2024

Nomor

Perihal

:

:

140/29/Des/V/2024

Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL)

Kepada Yth.

Seluruh Warga Masyarakat Desa Tanjungbarang

Di

TEMPAT

 

S U R A T  E D A R A N

Dengan hormat,

Melalui surat ini, kami beritahukan kepada seluruh warga Masyarakat Desa Tanjungbarang tentang pembuatan sertifikat masal yang diselenggarakan oleh Pemerintah Desa dengan batas waktu pendaftaran satu bulan.

Batas waktu pendaftaran sertifikat tanah ditetapkan mulai tanggal 27 Mei s/d 27 Juni 2024. Setelah tanggal tersebut, pihak yang belum mengajukan permohonan sertifikat tanah mungkin mengalami keterlambatan dalam proses penerbitan sertifikat tanah. Program ini bertujuan untuk memberikan kepastian hukum dan perlindungan hak-hak atas kepemilikan tanah bagi warga yang belum memiliki sertifikat.

Persyaratan Pengajuan :

Untuk mengajukan permohonan sertifikat tanah, warga diharapkan memenuhi persyaratan sebagai berikut:

  1. Mengisi formulir permohonan yang telah tersedia
  2. Melampirkan dokumen-dokumen pendukung seperti bukti kepemilikan, surat-surat tanah sebelumnya, dan identitas pemohon (foto copy KTP, Kartu Keluaga dan bukti kepemilikan tanah)
  3. Mengikuti verifikasi data, pengukuran bidang tanah oleh petugas dan menyediakan patok batas tanah.

Kami menghimbau kepada seluruh warga yang belum memiliki sertifikat tanah untuk segera mengajukan permohonan sebelum batas waktu yang telah ditetapkan. Dalam hal terdapat kendala atau pertanyaan lebih lanjut, silakan menghubungi Kasi Pelayanan Bapak Hudin Mubarok.

(Contact Person : 0822 1794 6217 )

Demikian surat edaran ini kami sampaikan. Terima kasih atas perhatian dan kerjasamanya.

Mengetahui ;

Kepala Desa Tanjungbarang

TTD

[HARUN ARASID]

Hormat kami,

Kasi Pelayanan

TTD

[HUDIN MUBAROK]

 

 

 

 

 

 

 

 

0 Komentar

Kirim Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca artikel lainnya