PEMERINTAH DAERAH KABUPATEN TASIKMALAYA |
Tanjungbarang, 27 Mei 2024 | |||
Nomor Perihal |
:
: |
140/29/Des/V/2024 Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) |
Kepada Yth.
Seluruh Warga Masyarakat Desa Tanjungbarang Di TEMPAT |
S U R A T E D A R A N
Dengan hormat,
Melalui surat ini, kami beritahukan kepada seluruh warga Masyarakat Desa Tanjungbarang tentang pembuatan sertifikat masal yang diselenggarakan oleh Pemerintah Desa dengan batas waktu pendaftaran satu bulan.
Batas waktu pendaftaran sertifikat tanah ditetapkan mulai tanggal 27 Mei s/d 27 Juni 2024. Setelah tanggal tersebut, pihak yang belum mengajukan permohonan sertifikat tanah mungkin mengalami keterlambatan dalam proses penerbitan sertifikat tanah. Program ini bertujuan untuk memberikan kepastian hukum dan perlindungan hak-hak atas kepemilikan tanah bagi warga yang belum memiliki sertifikat.
Persyaratan Pengajuan :
Untuk mengajukan permohonan sertifikat tanah, warga diharapkan memenuhi persyaratan sebagai berikut:
- Mengisi formulir permohonan yang telah tersedia
- Melampirkan dokumen-dokumen pendukung seperti bukti kepemilikan, surat-surat tanah sebelumnya, dan identitas pemohon (foto copy KTP, Kartu Keluaga dan bukti kepemilikan tanah)
- Mengikuti verifikasi data, pengukuran bidang tanah oleh petugas dan menyediakan patok batas tanah.
Kami menghimbau kepada seluruh warga yang belum memiliki sertifikat tanah untuk segera mengajukan permohonan sebelum batas waktu yang telah ditetapkan. Dalam hal terdapat kendala atau pertanyaan lebih lanjut, silakan menghubungi Kasi Pelayanan Bapak Hudin Mubarok.
(Contact Person : 0822 1794 6217 )
Demikian surat edaran ini kami sampaikan. Terima kasih atas perhatian dan kerjasamanya.
Mengetahui ; Kepala Desa Tanjungbarang TTD [HARUN ARASID] |
Hormat kami, Kasi Pelayanan TTD [HUDIN MUBAROK] |
0 Komentar