Lembaga Pemberdayaan Masyarakat
Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM) Desa adalah lembaga atau wadah yang dibentuk
atas prakarsa masyarakat yang difasilitasi pemerintah desa melalui musyawarah dan mufakat, dan
merupakan mitra pemerintah desa dalam menampung dan mewujudkan aspirasi
serta kebutuhan masyarakat di bidang pembangunan.
KH. SARIPUDIN
Ketua
KARSAN
Anggota
SAEPUL MUHTARI
Anggota
Nama
Jabatan
SUKIRMAN
Anggota
AJAT SUDRAJAT
Anggota
Nama
Jabatan