Lembaga Pemberdayaan Masyarakat
Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM) Desa adalah lembaga atau wadah yang dibentuk
atas prakarsa masyarakat yang difasilitasi pemerintah desa melalui musyawarah dan mufakat, dan
merupakan mitra pemerintah desa dalam menampung dan mewujudkan aspirasi
serta kebutuhan masyarakat di bidang pembangunan.

KH. SARIPUDIN
Ketua

KARSAN
Anggota

SAEPUL MUHTARI
Anggota

Nama
Jabatan

SUKIRMAN
Anggota

AJAT SUDRAJAT
Anggota

Nama
Jabatan